JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksada Julius Widjojono menegaskan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM akan mendapat hukuman setimpal.
Diketahui terduga Praka RM disebut menjadi dalang perencanaan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur.
Ia menerangkan, perencanaan pembunuhan berawal dari penculikan yang dilakukan Praka RM bersama komplotannya.
BACA JUGA:Motif Penculikan dan Penganiayaan Oknum Paspampres Terhadap Imam Masykur, Ternyata Terkait Tebusan
Menurutnya penculikan disertai dengan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia.
Laksada Julius juga menegaskan, terduga Praka RM akan disidang etik alias dipecat tidak dengan hormat.
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegasnya kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Panglima TNI Kawal Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh
Ia juga mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menyampaikan rasa prihatinnya terhadap korban dan keluarga.
Panglima TNI disebut akan mengawal kasus penganiayaan terhadap pemuda Aceh ini sampai mendapatkan hukuman maksimal.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," jelasnya.
Identitas Oknum Paspampres Terbongkar
Kasus oknum aparat anggota Paspampres yang aniaya pemuda Bireuen Aceh, Imam Masykur (25) begitu memilukan.
Belakangan terbongkar identitas oknum Paspampres itu berpangka Praka dengan inisial RM.