Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya

Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang berusia 25 tahun hanya karena ekonomi.

“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.

Selain itu, Kolonel Irsyad mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.

BACA JUGA:Anggota Paspampres dan Dua TNI Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Panglima TNI Angkat Bicara Atas Anggota Paspamres dan 2 Anggota TNI Terduga Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

"Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad.

Meski demikian, ia memastikan hanya satu anggota yang menjadi Paspampres.

"Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) diperiksa intensif Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). 

BACA JUGA:Sambil Menangis Masykur Asal Aceh Minta Uang Tebusan Agar Tidak Dibunuh Terduga Paspamres, NyawanyaTak Tertolong

BACA JUGA:Sadisnya Terduga Paspamres Kirim Video Penganiayaan ke Ibu Masykur: Kalau Sayang Anak Kirim 50 Juta Rupiah

Oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan hingga menewaskan seorang pemuda asal Aceh di Jakarta.

"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay dihubungi di Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2023.

Rafael mengatakan oknum tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya dan Mayor Jenderal Rafael memastikan tiga oknum TNI tersebut, akan diproses secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait