Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan ketiganya diduga melakukan penganiayaan berat.
BACA JUGA:Rayakan Ultah ke-40, Luna Maya Dapat Ucapan Manis dari Maxime Bouttier: Tersayang
"Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.
Sementara, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Bireun, Aceh bernama Imam Masykur (25) akan dikawal Panglima TNI.
Masykur diduga dianiaya Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lain yang terlibat yang membuatnya hingga tewas.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," ucapnya.
BACA JUGA:X Perkenalkan Fitur Pencari Kerja, Elon Musk: Masih Khusus Perusahaan Terverifikasi
BACA JUGA:Asik! Insentif Motor Listrik Bakal Naik Jadi Rp10 Juta
Kini, oknum Paspampres berinisial Praka RM yang diduga melakukan penculikan dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur telah ditahan.
Penahanan terhadap Praka RM dilakukan di Pomdam Jaya. Selain terhadap oknum Paspampres, penahanan juga terhadap 2 oknum anggota TNI lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.