JAKARTA, DISWAY.ID -- Kalau bisa hindari 26 ruas jalan Ibu Kota Negara, saat berlakunya jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini, Rabu 30 Agustus 2023.
Berdasarkan tanggal di hari ini, maka jadwal Ganjil Genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nopol berakhir genap, entah 2, 4 hingga seterusnya.
Aturan ganjil genap Jakarta sudah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Publik Al Nassr Bergemuruh! Ronaldo Selebrasi Gol Tarian Tradisional Arab Saudi
Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pencegahan dan pembatasan kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil di titik-titik berpotensi macet parah.
Selain dilakukan pembatasan kendaraan, aturan ganjil genap Jakarta juga satu upaya pengurangan emisi karbon.
Untuk mengetahuinya penentuan ganjil genap Jakarta bisa dilihat dari akhiran nomor plat nopol, genap atau ganjil.
Jadwal dan Penerapan Ganjil Genap Jakarta:
• Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
• Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Adapun terdapat 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta.
Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari