Penerima Subsidi Kendaraan Listrik Diperluas: Satu NIK Satu Motor Listrik!

Rabu 30-08-2023,12:17 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi memperluas penerima subsidi kendaraan listrik untuk satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat membeli satu motor listrik.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, lewat subsidi ini, masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. 

BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor

Pada aturan tersebut, dinyatakan juga satu kali pembelian motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.

Berikut motor listrik yang bisa menikmati subsidi dari pemerintah:

1. Exotic Sterrato: Rp 5.590.000

2. Exotic Vito: Rp 5.790.000

3. Exotic Mizone: Rp 6.190.000

4. GreenTech Aero: Rp 9.403.999

5. GreenTech Scood: Rp 9.947.657

6. GreenTech VP: Rp 10.298.999

7. Volta 401: Rp 9.950.000

8. Volta 402: Rp 11.100.000

Kategori :