JAKARTA, DISWAY.ID - Kakak Ipar Praka Riswandi Malik (RM) yang diduga terlibat menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Zulhadi Satria Saputra telah ditetapkan tersangka.
"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra (Kakak ipar Praka Riswandi, red)," katanya kepada awak media.
Diterangkannya, Zulhadi berperan sebagai driver dalam kasus ini.
BACA JUGA:3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis
BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus
"Berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," terangnya.
Diketahui, seorang warga sipil diduga ikut terlibat dalam penganiayaan kepada pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan ada warga sipil satu orang yang diduga terlibat.
"Ada juga tersangka dari sipil," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.
Warga sipil tersebut berinisial MS. Diduga yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
Lantaran MS warga sipil, maka Polda Metro Jaya yang menanganinya.
"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," imbuhnya.