JAKARTA, DISWAY.ID - Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan David Ozora dibacakan hari ini.
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis, 7 September 2023.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Iya sesuai jadwal," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis.
BACA JUGA:TikTok Shop Terindikasi Monopoli, Teten Masdukim: Media Sosial dan e-Commers Tidak Boleh Digabung
BACA JUGA:Setelah Kepepet
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis lalu.
Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya.
BACA JUGA:Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tepercaya 2023, Terbukti Membayar
Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, (19) dituntut hukuman lima tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa.
Jaksa menilai bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
BACA JUGA:5 Cara Dapat Saldo Dana Rp 100 Ribu Gratis 2023