BACA JUGA:Berhasil Kumpulkan Saldo DANA Gratis? Sekarang Simak Cara Mencairkannya di Indomaret
Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.