Mobil Rubicon Dilelang Buat Bayar Restitusi, Mario Dandy: Enggak Apa-apa

Kamis 07-09-2023,17:34 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku tak masalah mobil Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.

"Enggak apa-apa," kata Mario di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar

Selain itu, ia juga membebankan terdakwa Mario Dandy dengan restitusi sebesar Rp25 Miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang. Hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.

"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Alimin.

BACA JUGA:Tak Perlu Kontrol Khusus, PSI Sarankan Pemerintah Buat Pedoman Moderasi Beragama

Jumlah restitusi itu lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp120.388.911.030. Bahkan masih lebih kecil dari yang diajukan oleh Jonathan Latumahina, ayah David, sebesar Rp52 miliar.

Alimin Ribut Sujono menyebut pembayaran restitusi ini tidak bisa diganti hukuman penjara.

"Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario," tuturnya.

Kategori :