Artinya, pihak teradu sudah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi tetapi jeda waktu antara dirinya sebagai mantan anggota partai politik belum genap 5 tahun.
Bahkan berdasarkan surat laporan disebutkan bahwa Aris Silaswan juga tampak hadir dalam acara pelantikan pengurus Partai Golkar Bengkulu Utara dan namanya masuk dalam acara pelantikan pertengahan Mei 2018 lalu.
BACA JUGA:Diadukan Bawaslu Ke DKPP, Begini Respons KPU
Oleh sebab itu, dirinya pun dilaporkan atas dugaan telah membuat pernyataan tidak benar atau bohong dan dianggap tidak menunjukan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu.