Diadukan Bawaslu Ke DKPP, Begini Respons KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya tidak akan merevisi putusannya terkait penghapusan LPSDK pada rancangan PKPU.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merespons terkait aduan yang diterima pihaknya dari Bawaslu RI ke DKPP.
Hasyim Asy’ari mengatakan saat mendapatkan aduan tersebut, posisi KPU akan selalu menjadi pihak yang teradu, terlapor, tergugat, atau termohon.
“KPU yang selalu berada dalam posisi ‘Ter’ dalam semua proses peradilan pemilu, menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian,” kata Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Tak Bisa Akses Silon, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Dengan kondisi dan posisi tersebut, kata Hasyim Asy’ari, pihaknya akan selalu siap untuk menghadapi aduan dari Bawaslu itu.
“Konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak ‘Ter’ dalam semua proses peradilan pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan peradilan yang dapat saja saling bertentangan,” jelasnya.
Bahkan, Hasyim Asy’ari berharap pihaknya akan tetap kuat dalam menjalankan asas dan prinsip penyelenggara pemilu.
“Dalam kepungan peradilan pemilu itulah, KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggara pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan KPU RI ke DKPP atas kendala pengawasan verifikasi bacaleg.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Anggota DKPP, Raka Sandi. Dia mengatakan bahwa Bawaslu RI telah melaporkan semua komisioner KPU RI ke DKPP.
BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
“Semua (komisioner KPU) diadukan,” ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
KPU RI sendiri diadukan lantaran akses sistem informasi pencalonan (siklon) dirasa sangat terbatas oleh pihak Bawaslu RI.
Padahal, Bawaslu sudah mengajukan permohonan berulang kali ke KPU agar diberikan keleluasaan untuk mengakses sistem tersebut untuk bisa mengawasi partai politik dalam mengisi daftar bacalegnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: