Tak Bisa Akses Silon, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

Tak Bisa Akses Silon, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

DKPP berhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DIAWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kendala pengawasan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Anggota DKPP, Raka Sandi. Dia mengatakan bahwa Bawaslu RI telah melaporkan semua komisioner KPU RI ke DKPP.

“Semua (komisioner KPU) diadukan,” ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, KPU RI diadukan lantaran akses sistem informasi pencalonan (siklon) dirasa sangat terbatas oleh pihak Bawaslu RI.

Padahal, Bawaslu sudah mengajukan permohonan berulang kali ke KPU agar diberikan keleluasaan untuk mengakses sistem tersebut untuk bisa mengawasi partai politik dalam mengisi daftar bacalegnya.

Tidak hanya itu, bahkan Bawaslu telah memberikan pemberitahuan kepada KPU, jika akses siklon masih terbatas, maka pihaknya akan langsung melaporkannya ke DKPP.

Namun, permohonan dan pemberitahuan tersebut tidak membuahkan hasil yang dinginkan sehingga pihak Bawaslu pun melaporkannya ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut, adapun dari aduan Bawaslu tersebut, akan dilakukan verifikasi administrasi dan materil sebelum dapat disidangkan oleh Majelis DKPP.

BACA JUGA:Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Saat ini masih dalam proses. Mekanisme penanganan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” kata Raka Sandi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan akses siklon kepada Bawaslu.

Akan tetapi, akses siklon tersebut sengaja diberikan waktu terbatas oleh KPU demi kepentingan perlindungan data pribadi.

Namun, sistem tersebut baru akan bisa diakses oleh Bawaslu jika memang ditemukan pelanggaran atau laporan terkait bacaleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: