Tak Bisa Akses Silon, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

Tak Bisa Akses Silon, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

DKPP berhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Batuk Flu

Jika tidak ada laporan atau temuan, maka akses dapat digunakan Bawaslu secara terbatas demi melakukan fungsi pengawasan.

“Karena tugas Bawaslu kan mengawasi, metode kerja Bawaslu itu mengawasi dengan cara ada temuan atau ada laporan. Kalau ada laporan atau ada temuan misal indikasi ijazah palsu, lalu ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU, ya kami buka,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads