Diadukan Bawaslu Ke DKPP, Begini Respons KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya tidak akan merevisi putusannya terkait penghapusan LPSDK pada rancangan PKPU.-Intan Afrida Rafni-
Tidak hanya itu, bahkan Bawaslu telah memberikan pemberitahuan kepada KPU, jika akses siklon masih terbatas, maka pihaknya akan langsung melaporkannya ke DKPP.
Namun, permohonan dan pemberitahuan tersebut tidak membuahkan hasil yang dinginkan sehingga pihak Bawaslu pun melaporkannya ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: