Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merayu korban setelah pelajaran mengaji selesai.
Tersangka memberikan janji kepada korban bahwa dengan menuruti perintahnya sebagai guru, hidup mereka kelak akan sukses.
"Selain merayu, tersangka juga memberikan pesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Taufik.
Akibat perbuatannya, IS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan serupa kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya perlindungan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan bahwa tidak ada korban lain atas tindakan tersangka,” pungkasnya.