JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa 12 september 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Ubah Isa Almasih jadi Yesus Kristus dalam Kalender Nasional
Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas, mengatakan hal itu akan diatur dalam Keppres tersendiri.
"Pemerintah sudah mengantisipasi pelaksanaan Pemilu terkait libur nasional, bahkan hingga putaran kedua jika itu terjadi," ujarnya, Selasa 12 September 2023.
Dengan rencana penambahan tersebut, maka total liburan nasional dan cuti bersama tahun depan bakal sebanyak 29 hari. "Ini termasuk libur yang cukup panjang," kata Menteri.
Dari 27 tanggal merah tahun 2024 itu, jumlah libur nasional sebanyak 17 hari. Sedangkan 10 hari lainnya merupakan cuti bersama.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
BACA JUGA:Siap-siap Senyum Hermes! Junho 2PM Bakal Gelar Fanmeeting Pertama di Jakarta, 25 November 2023
Adapun daftar libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagai berikut;
Libur Nasional 2024:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi -
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW