JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 mendatang dan SKB telah ditetapkan oleh pemerintah.
Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang 27 hari libur 2024 ditetapkan pemerintah mulai dari libur Nasional dan cuti bersama ini pun telah ditanda tangani oleh tiga kemeterian terkait.
Adapun kementerian yang menanda tangani SKB hari libur Nasional dan cuti bersama pada 2024 antara lain Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Groundbraking 2nd Phase Sany Indonesia Machinery Menuju TKDN Hingga 60 Persen
Pengumunan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 mendatang tersebut diumumkan oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK pada Selasa 12 September 2023.
Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," terang Muhadjir.
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur dan cuti bersama ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024.
BACA JUGA:Fredy Pratama Bandar Narkoba Kelas Kakap Masih Buron, Kabareskrim: Kendalikan Bisnis dari Thailand
Selain itu Muhadjir juga menjelaskan, setidaknya ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
"Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari," jelas Muhadjir.