JAKRTA, DISWAY.ID - Pengamat politik, Rocky Gerung membawa sekardus barang bukti saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 13 September 2023.
Pengacara Rocky, Haris Azhar membeberkan isi kardus tersebut. Ia menjelaskan jika kardus tersebut berisi bukti-bukti ilmiah yang disampaikan oleh Rocky Gerung.
"Isinya sumber-sumber ilmiah, bacaan terkait dengan bacaan Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," kata pengacara Rocky, Haris Azhar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
BACA JUGA:Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim 9 Jam Dengan 70 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan ini, Rocky dicecar 70 pertanyaan. Haris menjelaskan Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Adapun isi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).
BACA JUGA:Kejagung : Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," imbuh dia.