Kejagung : Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung : Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.-BPJT-

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan kasus korupsi di proyek pembangunan jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat bernama Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) mengalami kerugian hingga Rp 1,5 Triliun.

"Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Kuntadi di kantornya, Rabu, 13 September 2023.

Kejagung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Anggota TNI Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ Masih Syok, Danpomdam Jaya: Masih Belum Bisa Diperiksa

"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 13 September 2023.

Kuntadi menjelaskan ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020

"YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," kata Kuntadi.

BACA JUGA:DPR Nilai Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ Telah Mempermalukan Bangsa

Dengan tambahan tersebut, total ada 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol MBZ.

Sebelumnya, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dalam kasus ini, tersangka Ibnu melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II.

Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan.

Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads