JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan pemufakatan jahat terkait pemenang tender hingga mengurangi volume atau spesifikasi.
"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu, 13 September 2023.
BACA JUGA:Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Diungkap Kejagung
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dampak atau pengaruh terhadap kualitas jalan tol tersebut akibat adanya pengurangan volume atau spesifikasi. Dalam pelaksanaannya ia mengklaim turut melibatkan ahli.
"Dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli itu bukan kapasitas kami," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
BACA JUGA:Kejagung : Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Adapun tiga tersangka itu adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kuntadi menjelaskan korupsi dalam proyek ini merugikan negara hingga Rp1,5 Triliun. Dengan tambahan tersebut, total ada 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.