Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Diungkap Kejagung

Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Diungkap Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.-BPJT-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Adapun tiga tersangka itu adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan DD selaku direktur utama PT JCC secara bersama sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khsusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:Bukan DANA Kaget, Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Langsung dari Aplikasi, Cuan Ngalir Terus Bos!

BACA JUGA:Harga BBM Naik Sampai Rp 14.760 per Liter: Pertamax, Shell Super, BP 92 atau Revvo 92? Cek Harga BBM Terbaru se-Jabodetabek Hari Ini

"Sedangkan saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan," kata Kuntadi di kantornya, Rabu, 13 September 2023.

"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambr rencana teknik akhir atau ded (detail engineering design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," sambungnya.

Ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tanggapan Santai Rocky Gerung Usai Dilabrak Caleg PDIP di Bareskrim

BACA JUGA:Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies-Imin

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 146 saksi serta melakukan berbagai penyitaan.

"Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan," tuturnya.

Kuntadi menjelaskan YM dan TBS ditahan di rutan salembang cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara DD ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksana kesehatan dan dinyatakan sehat dilakuakn penahana untuk kpentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: