Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol Layang MBZ

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol Layang MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas tol layang MBZ.

"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 13 September 2023.

Kuntadi menjelaskan ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020.

BACA JUGA:120 Video Film Dewasa Milik Rumah Produksi Jaksel Mayoritas Dibuat di Pasar Minggu

"YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 146 saksi serta melakukan berbagai penyitaan.

"Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan," tuturnya.

Kuntadi menjelaskan YM dan TBS ditahan di rutan salembang cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara DD ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksana kesehatan dan dinyatakan sehat dilakuakn penahana untuk kpentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tutupnya.

BACA JUGA:Laksdya TNI Irvansyah Dilantik Jokowi sebagai Kepala Bakamla RI

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung telah menaikkan status perkara korupsi proyek pembangunan Tol Japek II ke tahap penyidikan sejak Senin, 13 Maret 2023 lalu. Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Hal Aneh Terkait Jasad Ibu-Anak di Cinere yang Tinggal Tulang Belulang Terungkap dari Pengakuan Tukang Galon

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: