Peran Direktur Bukaka Teknik Utama di Kasus Karupsi Tol MBZ, Kejagung: Buktinya Kuat
Kejagung membeberkan peran Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.-ntmcpolri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejagung membeberkan peran Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Menurutnya, Sofiah diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan proyek tol MBZ.
"Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. Akibatnya negara dirugikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam jumpa pers, Selasa, 19 September 2023.
Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 19 September 2023.
BACA JUGA:Ratusan Pengikut NII Al Zaytun Ucapkan Ikrar Setia NKRI, Kesbangpol: Baiat Mereka Dicabut
BACA JUGA:Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!
“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 13 September 2023.
BACA JUGA:Ketua Hingga Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP Hari Ini
Kuntadi menjelaskan ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020.
"YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," kata Kuntadi.
Proyek ini nilainya mencapai Rp 13.2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.5 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: