Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

Pembaretan untuk anggota Marinir TNI-AL yang baru lulus dari pendidikan.-Dispen Pusmar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menjelang Pemilu 2024, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mewajibkan anggotanya untuk bersikap netral.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan ada 11 poin larangan yang berlaku khusus prajurit dalam pemilu tahun 2024 nanti.

"Untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri," kata Kresno dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA:PO SAN Rilis Bus Terbaru dengan Bodi SR3 Single Glass, Pakai Sasis Terlangka di Indonesia

Laksda Kresno mewanti-wanti Prajurit TNI jangan sampai ada yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. 

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," tegasnya.

Adapun ke-11 larangan prajurit TNI dalam pemilu nanti adalah sebagai berikut.

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada pada keluarga maupun masyarakat.

BACA JUGA:Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penggusuran Warga Pulau Rempang

2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu maupun pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Ada di arena tempat pemungutan suara (TPS) ketika pelaksanaan pemungutan suara digelar

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

BACA JUGA:Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Dunia U-17 Lancar Meski Barengan dengan Masa Kampanye Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: