Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penggusuran Warga Pulau Rempang

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penggusuran Warga Pulau Rempang

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengaku menemukan potensi maladministrasi dalam upaya relokasi warga Pulau Rempang, yang terdampak rencana kawasan Eco City.

Terkait rencana proyek tersebut, pemerintah telah mencadangkan alokasi lahan di Pulau Rempang kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) seluas 17.000 hektar. 

"Terhadap pencadangan alokasi lahan ini tidak sesuai ketentuan, karena belum ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam," kata Johanes di Batam, dikutip Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA:Rincian Nilai Ganti Rugi dari Pemerintah untuk Warga Rempang yang Digusur, Bahlil: Bukan Hanya Rumah, Tapi...

Menurut Johanes, penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya tidak ada penguasaan dan bangunan diatas lahan yang dimohonkan alias clear and clean. 

"Sepanjang belum adanya sertifikat HPL atas Pulau Rempang, maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya.  

Berdasarkan temuan Ombdudsman di Pulau Rempang, menemukan sejumlah unsur penetapan kampung tua, yakni patok perkampungan tua, makam-makam tua, pohon-pohon budidaya lama berusia ratusan tahun.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan di Rempang, LPSK Buka Ruang Perlindungan untuk Masyarakat

Tercatat, terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

"Adanya dokumen lama yang menandakan masyarakat telah lama bermukim di Rempang, bahkan sebelum Indonesia merdeka tahun 1945," imbuhnya.

Selain itu, kata Johanes, Ombdudsman menilai ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran, sehingga Warga Rempang sangat minim yang mendaftar untuk relokasi. 

"Ombdudsman menentang segala macam bentuk tindakan represif dari aparat dalam melakukan pengamanan di Rempang. Sikap tersebut akan membuat konflik semakin meruncing," tegasnya. 

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang mendukung investasi, namun menolak dilakukan relokasi. 

"Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan antara Kampung Tua dengan pengembangan investasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: