Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penggusuran Warga Pulau Rempang

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penggusuran Warga Pulau Rempang

BACA JUGA:Xinyi Tidak Masuk Pabrik Kaca 10 Besar di Dunia yang Rencananya Akan Berinvestasi di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya

Johanes memastikan, bahwa Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya. 

"Stelah itu, akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa tindakan korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor," terangnya

Sementara itu, lanjut Johanes, PSN juga perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

"Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: