Ketua Hingga Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP Hari Ini

Ketua Hingga Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP Hari Ini

Ketua hingga anggota Bawaslu RI diperiksa DKPP atas pelaporan yang diajukan karena tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID –  Ketua hingga anggota Bawaslu RI diperiksa DKPP atas pelaporan yang diajukan karena tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Menangapi laporan tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang menindak lanjuti laporan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 akan di gelar di  Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu 20 September 2023 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Tarif Tol Trans Sumatera Terbaru 2023, Dari Lampung Hingga Aceh, Mobil Pribadi Paling Mahal Rp 146.500

BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2023 Buka Hari Ini, 24 Merek Kendaraan Bermotor Tunggu Dipinang

Perkara tersebut diadukan oleh beberapa pihak yang antara lain Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.

Adapun pihak-pihak yang diadukan dan menjalani sidang antara lain Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu I sampai V.

Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Presiden FIFA Akan Berkantor di Indonesia Jelang Piala Dunia U-17, Erick Thohir: 27 Oktober Persiapan Harus Selesai

BACA JUGA:Diisukan Cekik dan Tampar Wamentan, Prabowo Subianto: Ulah Macam Apa, Lucu!

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

David Yama selaku Sekretaris DKPP mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

BACA JUGA:Mega Jibao

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: