"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Alimin.
Jumlah restitusi itu lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 120.388.911.030. Bahkan masih lebih kecil dari yang diajukan oleh Jonathan Latumahina, ayah David, sebesar Rp 52 miliar.
Alimin Ribut Sujono menyebut pembayaran restitusi ini tidak bisa diganti hukuman penjara.
"Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario," tuturnya.