Keluarga-keluarga ini memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis yang membatasi kemampuan mereka dalam pengobatan dan pemenuhan kebutuhan makanan sehari-hari.
4. Persyaratan utama untuk menerima bantuan ini adalah keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Untuk membuktikan hal ini, keluarga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Asyik! BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Akhir Tahun 2022, Segera Cek di eform.bri.co.id Cukup Pakai KTP
5. Keluarga yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pendapatan di bawah batas per kapita per hari yang ditetapkan.
Lebih sederhananya, mereka hanya memiliki pendapatan sebesar Rp9.090. Dalam hal ekonomi, keluarga ini tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan.
Pemberian bantuan ini awalnya bernama BLT Dana Desa dan bertujuan untuk membantu keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi.
BACA JUGA:Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!
Terdapat perbedaan dalam nama bantuan ini, namun mekanisme penyalurannya tetap sama, hanya kuotanya yang dirumuskan.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp3.600.000 per tahun dan diberikan setiap tiga bulan sekali.