BACA JUGA:Semuanya Mangkir, 16 Pemeran Film Porno Model, Selebgram hingga Artis Dipanggil Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut hak mereka menyebutkan apa yang mereka ketahui.
"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui-didengar dan dialaminya sendiri mas," katanya kepada awak media, Rabu 20 September 2023.
Kemudian pihaknya bakal bekerjasama dengan para ahli.
"Nanti kan selanjutnya kita akan periksa ahli ITE, pidana, pornografi," ujarnya.
Selanjutnya Ditreskrimsus itu bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Baru setelah itu kita akan lakukan gelar perkara utk memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka atas dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Lalu pihaknya baru bisa menetapkan status mereka apakah tetap saksi atau tersangka.
"Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," bebernya.
Diketahui, bakal ada 16 talent yang bakal diperiksa pihak Ditreskrimsus PMJ. Sebanyak 11 wanita dan 5 pria talent yang akan diperiksa pihaknya.
Sedangkan satu talent lainnya yang berinisial SE telah ditahan pihaknya.
"12 orang itu termasuk tersangka SE yang sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.