Pemungutan Suara di Luar Negeri Dilakukan Lebih Awal, Jazirah Arab Usulkan Ke KPU Tanggal 8 Febuari 2024

Rabu 20-09-2023,22:44 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, pemilih luar negeri akan melakukan pemungutan suara lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, 14 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Meski pemungutan suara luar negeri dilakukan lebih cepat dari jadwal dalam negeri, perhitungan suara tetap akan disesuaikan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Makin Gampang! Kini Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo

"Untuk perhitungan suara di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.

"Namun untuk perhitungan suara bersamaan harinya dengan perhitungan suara di dalam negeri," lanjutnya.

Adapun jadwal pemungutan suara di luar negeri, pihak KPU RI telah mendapatkan banyak usulan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Beberapa diantaranya, ada yang mengusulkan lima hari lebih cepat dari jadwal pemungutan suara dalam negeri, yaitu 9 Februari 2024. Bahkan di negara Arab sempat menyarankan di tanggal 8 Februari 2024.

BACA JUGA:Otomotif Indonesia Berduka: Soebronto Laras, Mantan Pembalap Juga Bos PT Indomobil Meninggal Dunia

"Usulan-usulan dari teman-teman PPLN untuk hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri, kalau di Indonesia kan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, untuk di luar negeri itu ada yang mengusulkan hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2024, ada yang hari Minggu, 10 Februari 2024," kata Hasyim.

"Di Negara-negara jazirah Arab atau yang berbasis Islam itu ada yang menggelar hari Jumat, 8 Februari 2024, Ba'da (setelah) Ashar," tambahnya.

Maka dari itu, kata Hasyim, pihak KPU akan menentukan waktu untuk pemungutan suara di luar negeri agar dapat disesuaika dengan salah satu metode pemungutan suara di luar negeri, melalui pos.

"Kalau itu ukurannya maka 30 hati sebelumnya itu berarti kan sekitar tanggal 8,9,10 Januari itu berarti surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan," jelas Hasyim.

BACA JUGA:Kisah Tragis Sakiko Kanase, Istri Soekarno yang Bunuh Diri karena Cemburu

"Kalau itu situasinya, maka KPU harus mentarhetkan sebelum tanggal-tanggal itu surat suara untuk pemilih di luar negeri harus sudah kita kirimkan. Maka kemudian menjadi skala prioritas ketika naik cetak juga mengirimkan, itu dari segi durasi waktu," tambahnya.

Kategori :