Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

Kamis 21-09-2023,13:05 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut

Dua saudara kembar itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi sebesar Rp 8,5 miliar. 

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Surat dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 September 2023 sore. 

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap Aldo membacakan dakwaan. 

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

Menurut Aldo, uang hasil penipuan itu digunakan oleh keduanya untuk keperluan pribadi. Sehingga penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut. 

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya," tutur Aldo. 

Dalam perkara ini, Aldo menyatakan bahwa Rihana Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. 

Dalam sidang dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan dakwaan jaksa. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kategori :