Selain itu OJK juga tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
BACA JUGA:Kualitas Udara Jakarta Lebih Buruk Malam Hari Dari Siang, Kok Bisa?
Jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen maka OJK akan bertindak tegas.
Meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending utk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
Dalam postingannya di akun @ojkindonesia, OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yg ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda serta rincian biaya yang dikenakan.