OJK Panggil AdaKami: Mereka Harus Ada Kanal Pengaduan

Jumat 22-09-2023,13:30 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selain itu OJK juga tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

BACA JUGA:Pertikaian Pimpinan OPM Jeffrey Bomanak dan Manashe Tabuni Makin Memanas, Penentang Perintah ULMWP Akan Dieksekusi

BACA JUGA:Kualitas Udara Jakarta Lebih Buruk Malam Hari Dari Siang, Kok Bisa?

Jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen maka OJK akan bertindak tegas.

Meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending utk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Dalam postingannya di akun @ojkindonesia, OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yg ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda serta rincian biaya yang dikenakan.

Kategori :