Karen meyebut kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Ia juga menjelaskan Inpres tersebut menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," ujar KA.
"Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah. Karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," ucap KA.