JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), GKK atau Karen Agustiawan alias KA melakukan tindak pidana korupsi.
Keyakinan itu atas dasar sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi lembaga antikorupsi.
Diketahui, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina 2011-2021.
BACA JUGA:Erick Thohir Bicara Soal Korupsi Pengadaan LNG dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina
"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 22 September 2023.
"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana. Dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Hal ini disampaikan Alex menanggapi bantahan Karen. Alex tak mempersoalkan bantahan dan pembelaan KA tersebut.
Yang jelas kata Alex, hal terkait pemidanaan yang disangkakan ini akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada saksi lainnya dalam proses penyidikan.
Selain itu, sambung Alex, akan diuji dalam proses persidangan. Alex menegaskan pihaknya tak akan sembarangan menetapkan dan menahan seseorang dalam kasus korupsi.
Diketahui dalam keterangannya Karen sebelumnya, ia menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu.
Karen mengklaim keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah.
Selain itu, Karen juga mengklaim, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara.
Ia juga menyebut, kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.
"Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," kata Karen Agustiawan sebelum dibawa mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023.