Kronologi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG

Kronologi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG

Karen Agustina Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa 19 September 2023.

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

KPK menduga, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

"Menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penggusuran Warga Pulau Rempang

Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMN energi itu berencana mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," teranganya.

"Tak hanya kebutuhan PLN, saat itu LNG juga untuk memenuhi pasokan ke industri pupuk dan petrokimia," sambungnya.

Ketika itu, Karen yang menjadi direktur utama periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri.

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI 2023 Tapi Belum Punya Usaha? Simak Penjelasannya Di Sini

Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL," jelasnya.

Selain itu, kata Firli, Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina terkait keputusannya itu.

"Persoalan itu juga tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai perwakilan pemerintah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: