Sofiah Balfas merupakan WNI kelahiran 1 April 1967. Ia merupakan pemegang gelar Sarjana Teknik Industri Pertanian jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1990.
Sofiah Balfas juga kerap menjadi pembicara tamu dalam kegiatan IPB.
Sofiah Balfas tercatat aktif dalam mengasah kemampuan manajerialnya melalui beragam pelatihan.
Beberapa pelatihan yang ditekuni Sofiah Balfas, antara lain terkait Good Corporate Governance, kepemimpinan dan seminar International Financial Reporting Standard (IFRS).
Sofiah Balfas juga aktif sebagai penulis dan menerbitkan buku Solusinya Puasa.
Dalam bukunya, Sofia menuliskan salah satunya perihal puasa bisa dijadikan terapi untuk menyembuhkan penyakit diabetes.
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Kejaksaan Agung menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka korupsi proyek Tol MBZ pada Selasa 19 September 2023 lalu.
Ia menyusul 3 tersangka lainnya, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Kemudian Ibnu Noval (IBN) sebagai pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat, yakni mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek Tol MBZ tersebut.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 13,5 triliun.
Adapun, kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menerangkan bahwa Sofiah berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur spesifikasi material dalam proyek tersebut.