"Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, rersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa 19 September 2023.
Dengan demikian, untuk mempercepat penyelidikan Sofiah bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Sofiah Balfas disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.