JAKARTA, DISWAY.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit (rs) tanpa perlu adanya surat rujukan, tapi harus penuhi semua persyaratannya dulu.
Biasanya BPJS Kesehatan digunakan bagi yang ingin berobat ke RS dengan melampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan yang telah terdaftar di data diri pasien.
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, kini peserta dapat langsung mengunjungi rumah sakit pilihan mereka tanpa perlu melalui proses yang rumit.
BACA JUGA:Makin Mudah Cara Cek Status Peserta BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Mobile JKN, Chika Atau Telepon
Tidak diperlukan surat rujukan lagi, sehingga peserta dapat segera mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan.
Dalam memanfaatkan fasilitas ini, peserta tetap diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa peserta melakukan pemenuhan yang diperlukan, sehingga kualitas pelayanan kesehatan dapat tetap terjaga dengan baik.
Simak manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik
- Rawat jalan tingkat pertama (RJTP),
- Rawat inap tingkat pertama (RITP),
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,
- Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL),
- Rawat inap tingkat lanjutan (RITL).