2. Pasien harus menunjukkan kartu identitas mereka, yaitu kartu JKN-KIS/KIS Digital, yang harus aktif, serta kartu identitas lain seperti KTP, SIM, atau KK yang mungkin diperlukan oleh fasilitas kesehatan.
3. Pasien juga diharapkan menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan tersebut.
Dengan mengikuti prosedur ini, pasien yang memenuhi syarat-syarat kesehatan yang telah ditetapkan dapat segera mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa harus menunggu surat rujukan dari FKTP.
Hal ini sangat penting untuk pasien yang membutuhkan perawatan darurat, karena mereka harus segera mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa adanya hambatan administratif.