Peserta aktif BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan itu dan apabila ingin menjadi peserta aktif, peserta wajib melakukan pendaftaran dan membayar iuran bulanan.
Iuran BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas yang berbeda, yakni: Kelas I dengan besaran iuran sebesar Rp150.000, Kelas II dengan besaran iuran sebesar Rp100.000, dan Kelas III dengan besaran iuran sebesar Rp35.000.
Ada juga perubahan yang dilakukan pada iuran Kelas III, dimana iuran sebelumnya sebesar Rp42.000 berhasil dikurangi menjadi Rp35.000, berkat subsidi sebesar Rp7.000 yang diberikan oleh pemerintah.
Jika Anda terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, Anda diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Penting bagi kita semua untuk mematuhi tenggat waktu ini agar manfaat kesehatan yang kami terima tetap terjaga dan tersedia untuk setiap kebutuhan medis yang mungkin timbul.
Agar pasien bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pasien.
Syarat-syarat ini dikembangkan untuk memastikan bahwa pasien yang membutuhkan perawatan darurat segera bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang mereka perlukan.
1. pasien harus memiliki kondisi yang dapat membahayakan nyawa mereka sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pasien dengan kondisi yang serius dan kritis yang bisa menggunakan fasilitas layanan darurat ini tanpa surat rujukan.
2. pasien juga harus mengalami penurunan kesadaran atau gangguan pernapasan seperti sesak napas atau sirkulasi. Gangguan-gangguan ini menunjukkan bahwa pasien membutuhkan perawatan segera dan tidak bisa menunggu untuk mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu.
3. Pasien yang mengalami gangguan hemodinamik juga dapat menggunakan BPJS tanpa surat rujukan. Gangguan hemodinamik ini termasuk dalam kategori kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan efektif.
4. Terakhir, jika pasien memiliki kondisi darurat lain yang membutuhkan tindakan segera, mereka juga bisa langsung pergi ke rumah sakit menggunakan BPJS tanpa perlu surat rujukan.
Untuk melakukan prosedur ke rumah sakit menggunakan BPJS tanpa surat rujukan, pasien perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pasien harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdekat dengan mereka.