JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara khusus terkait status tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
"Tanggal 2 Oktober direncanakan gelar khusus dan saya bertanya atas dasar apa saudara menjadikan saya tersangka," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa, 26 September 2023.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang advokat, advokat tidak bisa diperiksa dan tidak bisa dimintai keterangan saat bertugas membela kliennya.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Pemilu di Kampus, KPU: Dua Kali Seminggu
BACA JUGA:Cupi Cupita Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini di Bareskrim
"Pasal 16 mengatakan advokat tidak bisa diperiksa, tidak bisa dimintai keterangan, tidak bisa dituntut sepanjang beritikad baik menjalankan surat kuasa itu," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Mechanic Training & Contest Federal Oil Kembali Digelar, Siap Cetak Mekanik Terbaik Tanah Air
BACA JUGA:Bersiap Untuk Indonesia Goes Pink (IGP) 2023, Peduli Kanker Payudara dengan Pink Carnival
Kamaruddin sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Awal Mula Kasus
Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.