Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Konser Iwan Fals di Tangerang Gaung Merah SeGALAnya, HTM Gratis!
BACA JUGA:Kecelakaan Moge Terbakar di BSD, Saksi Mata: 'Motor Ojol Main Potong Jalan Aja!'
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.
Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.