Diketahui, para terdakwa dalam kasus kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus tersebut.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000.
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif diduga mendapatkan Rp5 miliar.
Sedangkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diduga mendapatkan Rp119 miliar.
Selain itu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto diduga menerima Rp453 juta.
Selanjutnya, terdakwa Windi Purnama diduga mendapatkan Rp500 juta, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki diduga Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Juga, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.