Singgung Sidang Kode Etik KPU, Bawaslu RI: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Berkas Pencalonan Presiden

Rabu 27-09-2023,05:26 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W

Sebagai informasi, Pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri telah diatur dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Melihat dari pasal tersebut, pihak pengadu membutuhkan akses tersebut untuk pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon.

Lebih lanjut, kata Lolly, meski pihaknya sudah bersurat ke KPU untuk bisa mengaksesnya, namun justru akses tersebut pun semakin dibatasi oleh teradu.

Bahkan Lolly menambahkan pihaknya semakin dibatasi oleh Teradu yakni membatasi jumlah personel yang melakukan pengawasan melekat dengan durasi hanya 15 menit.

BACA JUGA:Pengakuan Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Duit Rp 70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR

"Para Teradu telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf c dan pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Kategori :