JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa KPK memenjarakan penyuap eks Wali Kota (Walkot) Bandung, Benny ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi serupa juga dilakukan terhadap terpidana lain di kasus yang sama.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (pekan ini) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan. Terpidananya Benny dan kawan-kawan (Penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," katanya, Rabu 27 September 2023.
BACA JUGA:Sidang Tersangka Rafael Alun, KPK Akan Hadirkan Keluarga Wilmar Group
Menurut Ali, hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang diduga disuap pada kasus ini berinisial YM. Benny yang merupakan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.
BACA JUGA:KPK Telusuri Suap Rp 6 Milir yang Diterima Rafael Alun
Masa hukuman ini dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Benny juga dihukum membayar denda Rp 100 juta.
Hukuman serupa juga berlaku untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Sementara, Dirut PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi 1,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera. Kamera pengawas ini menggunakan produk Huawei.
Eks Wali Kota Bandung YM masih menjalani proses persidangan. YM didakwa menerima suap sejumlah Rp206.025.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000.
YM juga didakwa menerima uang suap sebesar Bath 15.630. Bukan hanya uang, ia juga didakwa menerima sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.