Sidang Tersangka Rafael Alun, KPK Akan Hadirkan Keluarga Wilmar Group

Sidang Tersangka Rafael Alun, KPK Akan Hadirkan Keluarga Wilmar Group

JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan saksi Thio Ida pada sidang kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

Dia adalah saudari pemilik Wilmar Group, Martua Sitorus, yang kerap mangkir saat dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Thio akan disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan.

BACA JUGA:KPK Telusuri Suap Rp 6 Milir yang Diterima Rafael Alun

"Jika jaksa membutuhkan keterangannya, dia bisa dipanggil tanpa harus diperiksa dalam proses pemberkasan," katanya, Sabtu 23 September 2023. 

Thio Ida menjadi saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi RAT. KPK pernah mengultimatumnya karena beberapa kali tidak hadir saat dipanggil dalam proses penyidikan.

Pertama pada tanggal 26 Mei 2023 dan berikutnya saat pemeriksaannya dijadwal ulang pada 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Eksepsi Rafael Alun Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi pada Pekan Depan

Untuk diketahui, RAT beserta istrinya yaitu EMT didakwa menerima gratifikasi total sebesar Rp16 miliar.

Salah satunya diduga berasal dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, sebesar Rp6 miliar. Pemberian tersebut kemudian disamarkan melalui pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Namun, saat dikonfirmasi soal keterlibatan Thio Ida dalam kasus tersebut, Ali menjawab secara diplomatis. "Jaksa akan membuktikan fakta-fakta dalam surat dakwaan," ujarnya. 

Ali menambahkan jaksa tidak akan kehabisan akal untuk membuktikan dugaan aliran uang tersebut jika nantinya Thio kembali mangkir.

"Mereka bisa memperoleh informasi dari saksi lainnya untuk membuktikan fakta-fakta dalam surat dakwaan," katanya.

Sebelumnya, Ali juga memastikan KPK berpeluang mengembangkan kasus RAT ke arah pidana suap. Namun, saat ini KPK fokus untuk membuktikan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan RAT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: