Kemudian Pasal 340 KUHP berbunyi : Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam.
Karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.