Selain itu peserta juga perlu mengetahui bahwa ada kriteria bagi peserta yang dapat mencairkan dana JHT dari akun BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut daftarnya:
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
BACA JUGA:Cara Aktifkan atau Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Setidaknya terdapat 6 syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.