Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Kapan Saja Meski Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuannya

Jumat 29-09-2023,13:23 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Selain itu peserta juga perlu mengetahui bahwa ada kriteria bagi peserta yang dapat mencairkan dana JHT dari akun BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut daftarnya:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

BACA JUGA:Cara Aktifkan atau Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya terdapat 6 syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori :