Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah

Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menjelaskan manfaat Tapera.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin mengatakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat diperlukan.

Menurutnya, program Tapera tersebut baik bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Saya kira ini memang sebenarnya soalnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Ma'ruf, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Ada Banyak Penolakan, Airlangga Sebut Bakal Evaluasi Kebijakan Tapera

Ma'ruf lalu mencontohkan, masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mengajukan KPR (kredit pemilikan rumah) dan juga KBR (kredit pembangunan rumah). 

"Kalau dia punya tanah, dia bisa membangun, nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah, bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.

Namun, kata Ma'ruf, bagi masyarakat yang tidak membutuhkan, maka uangnya bisa dikembalikan.

"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemotongan gaji pekerja Indonesia untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra.

BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: